GMPS Demo, Kejari Siak Jangan Bermain Mata dengan PT DSI

Selasa, 12 Desember 2023 - 11:41:44 WIB

GMPS demo, minta Kejari Siak jangan bermain mata dengan PT DSI. (Dok. GMPS)

Siak, Detak Indonesia--Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak (GMPS) Riau, melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak Riau terkait perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib Kabupaten Siak, Provinsi Riau.  

Diketahui bahwa PT DSI pernah mendapat izin Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Pada tahun 2006 PT DSI mendapatkan izin lokasi seluas 8.000 hektare dari Bupati Siak dengan nomor 28/HK/Kpts/2006 tanggal 8 Desember 2008. Sampai saat ini tahun 2023 PT DSI diduga tidak miliki HGU.

Muhammad Alhafiz selaku Koordinator Lapangan GMPS menyampaikan gerakan aksi demo ini berdasarkan keresahan kami sebagai masyarakat. PT DSI diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dijelaskan pada pasal 28 yaitu Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Artinya perusahaan diharuskan memiliki HGU, jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT DSI sangat merugikan Negara. Demikian ucap M Alhafiz.

 

Jika perusahaan memiliki HGU namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU, maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasai oleh Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah pasal 22 (2) disebutkan yaitu setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah hak pengelolaan.

Lanjut M Alhafiz mengatakan PT DSI perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga sudah bertahun-tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi, kenapa selama ini tidak keluar HGU nya?

"Ini tanda tanya besar bagi kami mahasiswa dan pemuda, artinya PT DSI mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku," ucap M Alhafiz.

 

Demo di depan Kantor Kejari Siak dengan maksud agar pihak Kejari Siak mendengar aspirasi masyarakat, pemuda dan mahasiswa.

"Ketika nantinya tuntutan, aspirasi beserta bukti-bukti pendukung ini kami serahkan ke Kejari Siak, kami yakin bahwa tuntutan ini akan direalisasikan. Kami ingatkan Kejari Siak jangan bermain mata dengan PT DSI. Jika aspirasi kami tidak ditindaklanjuti maka wajar bagi kami masyarakat menduga bahwa Kejari Siak bermain mata dengan pihak PT DSI. Kami tunggu perkembangannya, kami yakin Kejaksaan Negeri Siak mampu menegakkan keadilan, menegakkan hukum berdasarkan regulasi yang berlaku. We Love Jaksa, We Need Jaksa," tegas M Alhafiz.

Adapun tuntutan yang disampaikan GMPS ke Kejari Siak yaitu :

 

Pertama, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk membekukan dan mengambilalih tanah perkebunan milik PT DSI yang diduga tidak miliki HGU di Kecamatan Dayun, Mempura, Koto Gasib Kabupaten Siak, hal ini diduga melanggar Undang-Undang nomor 5/1960 pasal 28 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah nomor 18/2021 pasal 22 tentang Hak Pengelolaan atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Kedua, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan khususnya PT DSI diduga melanggar peraturan yang berlaku di Negara ini.

Ketiga, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakukan PT DSI  di Kabupaten Siak, Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib diduga tidak memiliki HGU, hal ini diduga sangat merugikan masyarakat dan Negara.

Keempat, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan pihak terkait atau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT DSI diduga tidak miliki HGU.

 

Kelima, Jika tuntutan tidak direalisasikan maka kami akan melakukan aksi kembali dan akan melakukan aksi di Kantor Bupati, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Dinas Perkebunan, Kantor Polres Kabupaten Siak, serta membawa massa lebih banyak lagi.

Sementara data yang dirangkum di lapangan, kendati ada keanehan tak memiliki HGU, PT DSI bisa dimenangkan di Pengadilan melawan PT Karya Dayun (KD) bahkan telah melakukan constatering (pencocokan) lahan dan dilakukan eksekusi yang dipandu Pengadilan Negeri Siak dan dikawal pengamanannya oleh Polres Siak 2022 lalu. Hal rancu ini terus menjadi pembahasan banyak pihak di Siak, Riau, dan oleh pakar hukum pidana forensik Nasional.(rls/di)