Petani Sawit Minta Gubri Syamsuar Diperiksa Terlebih Dahulu

Senin, 05 Juni 2023 - 14:02:41 WIB

Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH kuasa dari warga demo Senin (5/6/2023) di Kantor Gubernur Riau menunjukkan surat SKT yang diteken Syamsuar saat Gubernur Riau menjabat Camat Siak 1990-an tempo dulu, lebih dulu terbit surat warga dibanding PT DSI.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Demo kasus sengketa lahan perkebunan sawit antara warga Desa Dayun, Koto Gasip, Sengkemang,  Kabupaten Siak, Riau yang memiliki legalitas surat-surat sah seperti SKT, SKGR, SHM melawan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) kembali berlanjut di gerbang pintu masuk Kantor Gubernur Riau di Jalan Cuk Nyak Dien Pekanbaru, Senin (5/6/2023).

Aksi unjukrasa petani pemilik lahan kebun sawit dipimpin oleh Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH yang diberi kuasa.

Dalam orasinya yang dikawal pihak kepolisian, Sunardi SH memaparkan legalitas surat kepemilikan lahan para petani yang lebih duluan menggarap lahan perkebunan dibanding PT DSI yang belakangan hadir.

 

"Ini silakan lihat kami bawa dokumen legalitas surat-surat kepemilikan lahan kebun sawit warga ada SKT, SKGR, bahkan SHM Program Prona Presiden Jokowi. Ini juga ada surat SKT yang ditandatangani Pak Syamsuar semasa Pak Syamsuar menjabat Camat Siak dulu sekarang Pak Syamsuar Gubernur Riau. Kalau surat SKT yang diteken Pak Syamsuar tak berlaku, maka periksa terlebih dulu Pak Syamsuar," tegas Sunardi SH.

Dalam aksi ini, warga kata Sunardi SH meminta Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Siak Drs Alfedri agar Bupati Siak mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT DSI.

Karena hasil pendataan Dirjen Perkebunan dulu lahan yang dimohonkan PT DSI sekira 8.000 ha lebih itu yang dikabulkan hanya sekitar seluas 2.000 ha dan dari 2.000 ha itu ada yang sudah diganti rugi PT DSI.

 

Masalahnya sekarang PT DSI mengabaikan aturan yang ditetapkan Pemerintah itu malah mengambil dengan paksa lebih luas kebun-kebun sawit petani yang sudah memiliki legalitas sah seperti SKT, SKGR, dan bahkan sertifikat SHM lambang Burung Garuda. PT DSI sampai sekarang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU)

"Kami sebenarnya sudah jenuh sebenarnya berjuang karena sudah pernah hal ini disampaikan ke Gubernur Riau dalam aksi demo beberapa waktu laku. Bahkan di sini sudah ada pendapat ahli DR Robintan Sulaiman SH MH tentang PT DSI ini tapi belum ditindaklanjuti Pemprov Riau dan Pemkab Siak," kata Sunardi SH.

Sementara salah seorang petani, Arkadius menambahkan mereka memiliki lahan sawit bukan untuk menjadi kaya. Hanya untuk memenuhi kehidupan keluarga, anak dan jsteri.

 

"Kami tidak akan mundur dan kami tidak takut, matipun kami siap demi mempertahankan lahan kebun sawit kami. Kami tak takut dengan orang luar yang dibawa PT DSI. Ini tanah Melayu Riau jangan coba-coba dirongrong orang luar akan kami hadapi sampai mati sekalipun kami siap," kata Arkadius Panglima Agam Siak.

Perwakilan Pemprov Riau dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau Herman Marbun SH menyambut kedatangan demonstran dan berdialog. Menurut Herman Marbun SH pihaknya akan memfasilitasi dan menjadwalkan pertemuan warga petani dengan Gubernur Syamsuar dan pihak berkepentingan lainnya. Herman Marbun meminta nomor kontak person perwakilan petani ini untuk dihubungi nantinya. (azf)