Dua Swalayan Kasimura Medan Bangkrut, 125 Kreditor Menuntut !
Di Baca : 75889 Kali
Dua Swalayan Kasimura Medan bangkrut, 125 kreditor menuntut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Jumat (24/11/2023). Kurator ditugasi Pengadilan Niaga Medan memberesi harta Swalayan Kasimura yang pailit dan urus hak 125 kreditor yang menuntut utang Kasimura. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Sebanyak 125 kreditur konkuren yang membuat perjanjian dengan Swalayan Kasimura (karyawan, mitra perorangan, PT, supplayer, dll) menuntut Swalayan Kasimura.
Sedangkan Bank Danamon Medan menuntut Swalayan Kasimura Rp10 miliar (kredit macet), dan Kantor Pajak Medan menuntut Rp600 juta.
Dalam sidang yang ketiga tersebut, yakni rapat mengenai proposal perdamaian dibicakan dua opsi pelunasan yakni 21 hari ke depan atau 60 hari ke depan. Hasil voting, mayoritas peserta sidang yang hadir memilih opsi 60 hari ke depan pihak Swalayan Kasimura harus lunasi utangnya tersebut.

Pemasangan spanduk pailit Swalayan Kasimura di Jalan Gunung Krakatau Medan oleh Kurator Benyamin Purba SE SH dan jajaran.
Tulis Komentar