Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja

"Awalnya kita amankan MG di rumahnya dan menemukan barang bukti dua pack narkotika jenis ganja kering seberat masing masing netto 9,9 gram (sembilan koma sembilan) gram dan 8,85 gram," jelas Kasat Ahad (17/12/2023).
Dikatakannya lagi dari penemuan kedua barang bukti tersebut, dikembangkan lagi oleh pihaknya dengan membawa MG, ke ladangnya di Perladangan Lau Menci dan ditemukan 90 batang tanaman ganja yang masih tertanam di atas tanah.
"Jadi pelaku ini, beberapa hari sebelum penangkapan sudah kita identifikasi dan lakukan penyelidikan terhadapnya, yang kita duga kuat sebagai petani ganja sekaligus pengedar di Desa Sukanalu dan hingga akhirnya Ahad (10/12/2023) berhasil kita ungkap", tambahnya.
Tulis Komentar