di Desa Sukanalu Kecamatan Naman Teran

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja

Di Baca : 1170 Kali
Satresnarkoba Polres Tanah Karo amankan pelaku beserta barang bukti di Mapolres Tanah Karo Ahad (17/12/2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

Dari hasil interogasi petugas pelaku mengakui kesemua barang bukti narkotika jenis tanaman yakni ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri untuk kemudian akan dijualkannya.

"Turut juga kita amankan barang bukti lain yang terkait yakni satu unit timbangan dapur warna orange, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp300 ribu, saat penangkapan di rumahnya.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan mendalam, Kasat menyampaikan saat ini pelaku sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo sudah ditahan dalam persangkaan melanggar pasal 111 Undang-Undang Narkotika. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar