Cewek Cantik Penabrak Tewas Warga Pekanbaru Ditahan Polisi
Pengendara motor RENTI MARNINGSIH mengalami luka berat di kepala meninggal dunia di TKP dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Kronologi Kejadian
Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh MARISA PUTRI bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat sesampainya di depan Penginapan Linda menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh RENTI MARNINGSIH bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama datang dari arah timur menuju barat (berada di depan). Tindakan kepolisian di lapangan menerima laporan, mendatangi TKP, mencari saksi disekitar TKP, mengamankan BB, dan input data IRSMS.
"Pasal ancaman hukuman 310 ayat 4, untuk 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin.
Sementara data yang dikumpulkan awak media ini sesuai Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(azf)
Tulis Komentar