Masyarakat Rohil Geram, Harap Kejagung Umumkan Terduga Korupsi Dana PI Rp488 Miliar
Kini Riau Petroleum sudah resmi mendapat jatah PI 10 persen.
"Dana yang bersumber dari minyak Blok Rokan ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk program kesejahteraan dan kemajuan rakyat Riau," kata Ruby Mulyawan.
Dana PI 10 persen dari Blok Rokan untuk Riau telah cair dengan nilai total Rp3,5 triliun pada 2023 lalu. Kucuran dana PI sebesar 10 persen ini sebelumnya telah mendapat restu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertuang dalam surat Nomor T-817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Dana PI 10 persen dibayarkan ini merupakan periode operasi PHR dari awal alih kelola, yakni 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023. Pencairan dana PI 10 persen tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang dicairkan pada 13 Desember 2023.
Pencairan tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang dilakukan maksimal tanggal 27 Desember 2023.
Kembali seperti disebutkan Ganda Mora (panggilan sehari-hainya) itu bahwa Ia menduga adanya korupsi dana PI 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) itu sudah menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kini tengah menyelidiki pengelolaan dana tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-20/F.2/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 20 November 2024.
Kasus ini melibatkan PT Riau Petroleum Rokan (RPR), yang menerima dana sebesar Rp3,5 triliun pada Desember 2023 lalu. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program pengembangan di Provinsi Riau. Namun, dugaan penyalahgunaan dana mencuat, sehingga Kejagung memanggil Direktur Utama PT RPR, Ferry Andriani, untuk dimintai keterangan.
Minyak serta kebun sawit
“Pemanggilan ini terkait permintaan keterangan rutin,” ujar Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian, ketika dikonfirmasi pada Jumat 10 Januari 2025 dikutip dari RiauPagi.com.
Tulis Komentar