MULAI JANUARI 2017

Pengelolaan SMA-SMK Kini di Tangan Provinsi

Di Baca : 3307 Kali
Rombongan Komisi X DPR RI berkunjung ke Siak Sriindrapura dan foto bersama, Kamis (22/3/2018). (Foto Humas Pemkab Siak)

Siak Sri Indrapura,  Detak Indonesia---UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32/2004 bahwa per Januari 2017 manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah provinsi. 

Berkaitan dengan pemindahan status aset SMK/SMA ke Provinsi, Pemkab Siak sudah cellar, hanya saja ada beberapa sekolah tingkat SD, SMP di beberapa titik sekolah tersebut statusnya masih milik perusahaan mereka tidak mau melepaskan begitu saja, sekolah tersebut berada di Kecamatan Kandis, Minas dan Mempura Kabupaten Siak, Riau.

Hal tersebut dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Siak L Budhi Yuwono saat menerima kedatangan rombongan Komisi X DPR RI di ruang pertemuan Kantor Bupati Siak, Kamis 22/3/2018.

“Harapan kita pemindahan status sekolah yang berada di lahan perusahan yang disebutkan di atas, hendaknya menjadi perhatian khusus dari bapak-bapak Komisi X DPR RI yang memang membidangi pendidikan, karena ini menjadi kendala kami ke depannya dalam proses pengembangan," terang Budhi.

Di bidang pelayanan pendidikan Pemkab Siak memiliki Perda wajib belajar sembilan tahun, program ini bertujuan agar masyarakat terbebas dari iuran dan biaya sekolah mulai dari tingkat SD dan SMA mereka tinggal sekolah tidak perlu biaya. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar