halte Pekanbaru nampak usang, namun rumahnya justru elit

PETIR, Sorot Rumah Mewah Milik Pejabat Pengelola Trans Metro Pekanbaru

Di Baca : 29920 Kali
Ilustrasi
 

Ia melanjutkan, sebagai penyelenggara negara, Sarwono wajib melaporkan jumlah kekayaan yang diperolehnya selama bekerja di pemerintahan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, pihaknya mengaku saat ini tengah menyiapkan laporan terkait harta kekayaan milik pejabat itu untuk dilaporkan ke KPK.

"Kami sudah mengambil dokumentasi harta bergerak dan tidak bergerak milik Sarwono, dalam waktu dekat akan kami laporkan," pungkasnya.

Terpisah, Sarwono yang dikonfirmasi awak media ini via ponselnya belum memberi konfirmasi atau penjelasan atas temuan PETIR ini, Minggu (3/8/2025). (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar