Dugaan Korupsi Dana CSR BI Mengalir ke Semua Anggota Komisi XI DPR RI

Gubernur Riau Abdul Wahid Sebaiknya Diperiksa !

Di Baca : 3083 Kali

 

"Jadi kuncinya adalah transparansi dan akuntabilitas penerima manfaat atau beneficial owner," kata Larshen.

Ia mengatakan sebenarnya sudah ada aturan mengenai transparansi penerima manfaat baik korporasi termasuk yayasan. Yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun, menurutnya pengawasan perlu ditingkatkan.

"Seharusnya perlu diperkuat sistem tersebut dalam penerapannya melalui bisa jadi berupa pengungkapan dana CSR secara berkala, analisis potensial konflik kepentingan dalam pengalokasian CSR, maupun pada sisi lain transparansi siapa pemilik manfaat dari yayasan atau lembaga sosial penerima CSR," ujar Larshen.

Sementara itu Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan dana sosial pada BI ini sebaiknya dihapuskan karena di luar kompetensi dasar sebagai regulator.

"Dana sosial ini bukan core kompetensi Bank Indonesia," kata Bhima Yudhistira.

"Kalaupun ada keuntungan lebih dari operasi moneter, sisa anggaran lebih gitu ya. Itu dikumpulkan aja menjadi PNBP, membantu APBN," katanya.   

Gubernur Terlibat atau Tidak Skandal CSR BI

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPB) Satya Wicaksana itu juga menanggapi pengakuan Satori yang sebelumnya naik status menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus Korupsi dan TPPU Dana CSR Bank Indonesia (BI) yang dalam pengakuannya menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 -2024 juga menerima dana bantuan sosial tersebut.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar