Kementerian ESDM Perlu Turun Lapangan, Cek Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan
Solok, Detak Indonesia--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
Namun instruksi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak diindahkan oleh oknum perusahaan pertambangan biji besi yang berada di jalan lintas Padang -Alahan Panjang di Desa Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kabupaten Solok diduga tidak mempunyai izin IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Penugasan (IP), AMDAL/UKL-UPL.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepada media perusahan pertambangan biji besi itu baru buka. Karena Pemerintah Kabupaten Solok, melalui DLHK pada 4 Desember 2024 telah menutup dan menindak tegas menutup sementara PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI), dikarenakan kelengkapan perizinan belum lengkap. Demikian warga.
Tim investigasi DPP TOPAN RI (Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) dan wartawan mencoba telusuri perusahaan pertambangan biji besi yang ada di Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kabupaten Solok, Sumbar ini sampai di lokasi dipagar dengan seng. Untuk konfirmasi kepada pihak Humas perusahaan PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (PT KUATASSI), Humas dihubungi lewat selulernya namun tidak ada satupun memberikan keterangan, sejak Selasa (2/9/2025).
Tulis Komentar