Proses Pengesahan Perubahan APBD 2025 Kabupaten Kampar Riau Dinilai Cacat Hukum
Bangkinang, Detak Indonesia -- Proses pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Riau 2025 dinilai cacat hukum. Sejak penyampaian nota keuangan berupa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga pengesahan Perubahan APBD 2025 dinilai melanggar aturan. Sehingga penggunaan anggaran selama 3 bulan ke depan dinilai cacat hukum secara formal.
Nota keuangan berupa KUA dan PPAS disampaikan pihak pemerintah ke DPRD dalam sidang paripurna yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2025 lalu, persoalannya adalah, dua dokumen penting terkait keuangan daerah tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kampar, Misharti.
Sementara secara aturan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah wajib disampaikan oleh Kepala Daerah.
Dalam PP 12 Tahun 2018 dinyatakan dengan tegas bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah berupa nota keuangan daerah serta dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah wajib dihadiri oleh kepala daerah.
Dalam aturan yang sama juga disebutkan yang dimaksud kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, Bupati bagi daerah kabupaten dan wali kota bagi daerah kota.
Tulis Komentar