Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajaran Bergerak Cepat

Pelaku PETI Penganiaya Nenek Saudah di Pasaman Akhirnya Ditangkap

Di Baca : 6701 Kali
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajaran bergerak cepat. Pelaku PETI penganiaya nenek Saudah (70) di Pasaman Sumbar akhirnya ditangkap. (ist)
 

Gubernur Sumbar Instruksikan Tertibkan PETI

Sebelum kejadian yang menggemparkan ini, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah telah menerbitkan surat Instruksi Nomor 2/Inst-2025 tentang Pencegahan, Penertiban dan Penegakan Hukum Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI)

Menurut surat Gubernur Sumbar Mahyeldi, dalam rangka pencegahan adanya aktivitas tambang ilegal dan menindaklanjuti arahan dan komitmen Presiden, diperlukan upaya preventif dan represif dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, mengingat saat ini diperkirakan ada lebih kurang 1.063 tambang ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga 300 triliun rupiah.

Berdasarkan data dan informasi/laporan dari masyarakat sampai dengan triwulan III Tahun 2025, aktivitas tambang ilegal atau penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Sumatera Barat masih cukup banyak.

Sehubungan dengan hal yang dikemukakan di atas, dalam rangka pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum penambangan tanpa izin (PETI), diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, dan terpadu serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/Kota, dengan ini menginstruksikan:

Kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Barat untuk:

KESATU: Melakukan koordinasi dan sinergi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar