Truk Angkut Bahan Kimia Berbahaya Asam Klorida Ilegal Tabrak Opel Blazer di Jalan Pesantren Pekanbaru, Supir Lari
Terkait Aturan dan Dasar Hukum
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya wajib memenuhi standar keselamatan dan perizinan yang ketat.
Hal ini diatur antara lain dalam: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan kendaraan bermuatan khusus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3).
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang mengatur pengemasan, pelabelan, serta pengangkutan bahan kimia.
Peraturan Menteri Perhubungan terkait angkutan barang berbahaya, yang mewajibkan adanya dokumen pengangkutan, rambu khusus, serta pengemudi bersertifikat.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jenis muatan secara pasti, legalitas dokumen pengangkutan, maupun standar keselamatan yang digunakan oleh truk tersebut.
Tulis Komentar