Perdagangan Gelap Rokok Ilegal Menggila di Tembilahan Riau, Bea Cukai Inhil Diam
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda 2–10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.
Apabila terdapat dugaan penyamaran hasil kejahatan, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Estimasi Kerugian Negara
Berdasarkan simulasi kasar, jika satu karton berisi 16.000 batang rokok ilegal beredar tanpa cukai, potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp16 juta per karton. Jika 1 juta batang beredar, estimasi kerugian mendekati Rp1 miliar.
Peredaran merek seperti OFO, Luffman, Manchester, dan lainnya tanpa pita cukai di Kabupaten Indragiri Hilir Riau, bukan hanya merugikan negara dari sisi Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok (10 persen dari cukai), dan PPN Hasil Tembakau (9,9 persen), tetapi juga menghantam industri rokok legal/sah yang taat aturan.
DPP TOPAN RI: Gunakan Hak Jawab, Bukan Tekanan
Rahman menegaskan pihaknya menjunjung tinggi etika jurnalistik nasional, asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang hak jawab.
Tulis Komentar