Puluhan Petani KUD Karya Baru Datang, Lima Ekskavator PT Arara Abadi Menghilang !
Tapal batas Kecamatan Tapung Hilir Kampar dengan Kecamatan Minas Siak di jalan lintas Minas-Kandis Km 41 anehnya di google.com disebutkan masuk Kecamatan Minas Siak.
Kerancuan tapal batas ini diragukan oleh pihak KUD Karya Baru dan Pengurus DPP MKGR. Menurut pihak KUD Karya Baru dan DPP MKGR, izin PT AA dan PT RAL tidak ada di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau.
Izin PT AA dan RAL ada di Bengkalis. Anehnya kenapa nekad tanam HTI dan menumbang tanaman petani KUD Karya Baru dan DPP MKGR yang sudah mendapat izin daei Bupati Kampar tempo dulu Saleh Djasit SH tahun 1995 dna 1996. Seharusnya perusahaan HTI ini meng-enclave mengeluarkan areal masyarakat yang sudah berizin daei garapannya. Bukan justeru menumbang seenaknya tanaman petani yang sudah lebih dulu menguasai lahan di Kampar.
Pihak Humas PT AA, Luthfi tidak nampak hasir di lapangan Minggu (31/5/2026) saat puluhan oetani merangsek masuk ke lahan yang diporakporandakan lima unit ekskavator PT AA dan PT RAL. Pihak Direktur PT AA Eddi Haris dan Humas Luthfi yang dikonfirmasi ke kantornya belum memberikan klarifikasi atas tudingan dugaan tidak ada izin HPH HTI Transmigrasi di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar Riau ini. Pengurus KUD Karya Baru dan DPP MKGR memiliki banyak dokumen, arsip, bahwa PT AA dan PT RAL tidak ada izin HPH HTI Pola Transmigrasi di Kampar.
Izinnya di Minas Siak, tapi plang ditancap di Distrik Tapung. Tapung itu masuk Kabupaten Kampar, Riau. Aneh, kata pihak KUD Karya Baru dan DPP MKGR. (tim/azf)
Tulis Komentar