Penindakan Lebih kurang 5.095 Gram Sabu oleh Tim Bea Cukai Dumai
Kemudian Tim Bea Cukai Dumai melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut menggunakan alat narkotest dan kedapatan barang tersebut positif Sabu (Metamfetamin).
Untuk memastikan kembali, atas barang tersebut dilakukan test pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas | Medan Satuan Pelayanan Dumai dengan hasil positif Sabu (Metamfetamin).
Selanjutnya telah dilakukan serah terima terduga pelaku berinisial AM dan barang bukti berupa 5 bungkus berisi bongkahan kristal berwarna bening dengan berat total ± 5.095 gra yang diduga mengandung Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) ke Polres Kota Dumai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045. (tim/azf)
Tulis Komentar