Kejari dan Kejati Diminta Mengusut Wali Nagari Sinuruik

Wali Nagari Sinuruik Bungkam Soal Penggunaan APB Nagari 2025 dan Isu Setoran Tambang Emas Ilegal

Di Baca : 70 Kali
Kantor Wali Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar Sabtu (4/7/2026), tempat Wali Nagari Frianton berkantor. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

​Tim investigasi mendesak keterbukaan penuh atas sejumlah poin krusial, di antaranya Ini pertanyaan konfirmasi kepada Wali Nagari Sinuruik Frianton:

Assalamualaikum Pak Wali Nagari Sinuruik Frianton, izin pak mau konfirmasi.

Perihal: Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan APB Nagari Sinuruik Tahun Anggaran 2025

Kepada Yth.
Bapak Frianto Wali Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat

Dengan hormat,

Dalam rangka pelaksanaan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memohon konfirmasi dan klarifikasi atas pengelolaan APB Nagari Sinuruik Tahun Anggaran 2025. Jawaban Bapak diperlukan agar pemberitaan yang disajikan berimbang, akurat, dan sesuai prinsip cover both sides.

Adapun pertanyaan konfirmasi sebagai berikut:

1. Udah berapa lama Frianton menjabat Pak Wali Nagari Sinuruik Frianton???

2. Apa yang bapak berikan bantuan kepada masyarakat dengan dana desa setiap tahun nya selama bapak menjabat Wali Nagari Sinuruik? Dan desa desa mana saja dapat bantuan dana desa atau APB?

3. Apakah tau bapak tambang PETI di Jorong Tombang di wilayat Pucuk Adat Mangkuto Alam ?







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar