Kejari dan Kejati Diminta Mengusut Wali Nagari Sinuruik

Wali Nagari Sinuruik Bungkam Soal Penggunaan APB Nagari 2025 dan Isu Setoran Tambang Emas Ilegal

Di Baca : 101 Kali
Kantor Wali Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar Sabtu (4/7/2026), tempat Wali Nagari Frianton berkantor. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

11. Mengapa rincian APB Nagari dan realisasi anggaran belum mudah diakses masyarakat?

12. Apakah pemerintah nagari telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik mengenai APB dan realisasinya?

13. Apakah Bapak bersedia membuka seluruh dokumen APB Nagari, laporan realisasi, dan dokumen pendukung kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

14. Apabila di kemudian hari ditemukan perbedaan antara dokumen anggaran, realisasi di lapangan, dan kondisi fisik pekerjaan, bagaimana bentuk pertanggungjawaban Bapak sebagai Wali Nagari?

Kami mengharapkan jawaban  beserta dokumen pendukung agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami 
Rahman DPP TOPAN RI 
dan Bersama Tim Wartawan.

​Menantang Klarifikasi: Isu "Setoran" Mafia Tambang Emas

​Bukan hanya persoalan anggaran desa, isu yang jauh lebih sensitif kini menggelinding panas. Frianton ditantang untuk mengklarifikasi isu miring terkait aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Tombang. Isu mengenai dugaan adanya aliran dana atau "setoran" dari mafia tambang ilegal kepada oknum pemerintahan nagari harus dijawab secara tegas demi membersihkan nama baik institusi nagari.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar