Wali Nagari Sinuruik Bungkam Soal Penggunaan APB Nagari 2025 dan Isu Setoran Tambang Emas Ilegal
4. Kalau Pak Wali Nagari tau ada tambang PETI Ilegal di Jorong Tombang Kenapa bapak biarkan kehancuran Alam ? apakah pak Wali Nagari mendapat Uang Payung juga di Tambang PETI di Jorong Tombang dan sekitarnya??
5. Berapa total APB Nagari Sinuruik Tahun Anggaran 2025? Mohon dijelaskan rinci sumber pendapatannya yang meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Nagari (ADN), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), SILPA, bantuan keuangan pemerintah, serta pendapatan lainnya.
Mohon disampaikan salinan Peraturan Nagari tentang APB Nagari Tahun 2025 beserta lampiran rincian anggarannya. Jika belum dapat diberikan, apa alasan hukumnya?
6. Apa saja kegiatan fisik yang dibiayai APB Nagari Tahun 2025? Mohon dijelaskan nama kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana, dan progres pelaksanaannya.
7. Berapa nilai realisasi anggaran hingga akhir Tahun 2025? Apakah terdapat kegiatan yang belum selesai, dibatalkan, atau mengalami perubahan anggaran? Mohon dijelaskan alasannya.
8. Apakah seluruh kegiatan fisik telah melalui proses perencanaan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk musyawarah nagari dan dokumen pendukung lainnya?
9. Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan nagari, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan?
10. Apakah terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA)? Jika ada, berapa besar nilainya dan akan digunakan untuk kegiatan apa?
Tulis Komentar