Berantas Dugaan Mafia Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru !
Afriadi Andika SH MH memperingatkan bahwa memaksakan klaim atas lahan/rumah bangunan yang telah dikuasai orang lain tidak hanya berisiko secara perdata melalui Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melanggar Hukum), tetapi juga bisa bersinggungan dengan ranah pidana.
Tanah memiliki peranan penting bagi semua makhluk hidup, karena kita dapat mencari sumber kehidupan melaluinya. Hal tersebut menggambarkan tentang betapa dekat dan pentingnya tanah dalam kehidupan kita. Tanah yang kita miliki haruslah dimanfaatkan dan dipergunakan, karena tanah juga merupakan sumber dari kesejahteraan bagi masyarakat.
Menguasai Tanah Selama 20 Tahun
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih dapat menjadi dasar untuk permohonan hak milik, terutama jika penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan tidak disengketakan.
Adagium atau asas hukum yang paling erat kaitannya dengan penguasaan fisik bidang tanah adalah "Nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet". Dalam hukum pertanahan, penguasaan fisik yang nyata (feitelijke hechtenis) memegang peranan krusial sebagai bukti materiil untuk memperoleh hak milik secara sah.
Kedudukan Hukum Penguasaan fisik tanah menjadi sangat Penting agar pemegang hak terdorong untuk mengelola, mengurus, dan memanfaatkan tanahnya dipertegas oleh beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Permasalahan dugaan mafia tanah, maladministrasi di Jalan Pias RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau, di Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru pada tanggal 13 Juli 2026 fakta-Fakta jangan diabaikan yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat, serta Ketua RT dan RW setempat serta warga.
Tulis Komentar