Berantas Dugaan Mafia Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru !
Afriadi Andika sebagai Kuasa Hukum salah satu warga dan warga yang turut menghadiri, serta mendengarkan, dan mengetahui persoalan dalam RDP Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru menegaskan kepada RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai dan Pihak Kelurahan, sekiranya ambil angle narasi yang lebih edukatif dan solutif, jangan buat narasi yang berpotensi provokatif ke publik.
Masyarakat dan Pemerintah yaitu kepada Presiden RI, Aparat Penegak Hukum dan Kementerian ART/BPN, Kementerian Hukum RI, dan Kementerian Dalam Negeri juga perlu untuk saling berkolaborasi untuk memberantas dugaan mafia tanah di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau terkhusus di RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, karena bukan hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah.
"Seandainya tidak mampu dalam sistem pelayanan publik baik, serta jangan menutup mata dalam Persoalan Dugaan Mafia Tanah dan Maladministrasi. Serta harus diberikan pengawasan ketat terhadap berjalan proses pembuktian administrasi," tegas Afriadi Andika.
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang penting agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti, sejarah penguasaan tanah, serta dasar hukum masing-masing sebelum negara mengambil keputusan.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
“Negara harus melindungi masyarakat, bukan mengkriminalisasi masyarakat,” tegasnya. (azf)
Tulis Komentar