Pemko Pekanbaru Bertele-tele Ganti Rugi Tanah Warga Panam

Ditegaskan bahwa tanah Basyaruddin Juran dengan tanah milik Azmi tidak ada sengketa. Sudah empat kali rapat Sdr. Azmi tidak pernah hadir. Anehnya yang jadi tanda tanya besar yang berjuang maksimal mengatakan parit dan Tanah Negara milik Azmi adalah Aribudi dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.
Seharusnya Tim Sembilan mengacu pada surat-surat yang dimiliki para pihak sebagai fakta hukum. Aribudi ada apa dengan Azmi sangat gigih dia membela memperjuangkan yang salah tak sesuai fakta hukum, mengatakan bahwa parit dan tanah itu milik Azmi, padahal tanah tersebut bagian dari tanah milik Basyaruddin Juran, bukan tanah Azmi.
Yang mengacaukan situasi menjadi lambat untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas Km 14,5 sampai Km 15 Panam Pekanbaru ini adalah Aribudi, seharusnya dia Tim Sembilan bekerja jujur dengan niat baik sebagai ASN sesuai aturan yang berlaku secara de vacto dan dejure legal formal, apalagi menggunakan APBD.
Tulis Komentar