TIM SEMBILAN AKAN DILAPORKAN

Pemko Pekanbaru Bertele-tele Ganti Rugi Tanah Warga Panam

Di Baca : 5696 Kali
Pekerjaan pelebaran Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam Pekanbaru, Riau Pemko Pelanbaru belum ganti rugi tanah milik warga Basyaruddin Juran, alih-alih mau main traktor saja warga akan melaporkan Tim Sembilan ke Ombudsman, BPK, dan KPK. (Aznil Fajri/Detak I

Wanita alumni SMPN 4  Pekanbaru tahun 1979 ini dengan tensi tinggi menceritakan kronologis awal kepemilikan tanah ayahnya Basyaruddin Juran ayahnya ini memiliki sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor; 30/SK./DSB/VI/1995 Desa/Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dengan luas 10.642.50 M2.

Sebahagian tanah tersebut sudah disertifikatkan tahun 1979 HGB seluas 1997 M2 atas nama Basyarudin Juran. Untuk mendapatkan fasilitas kredit di Bank BRI, karena usaha tersebut kurang lancar dilelang via PUPN oleh BRI, lelang tersebut dimenangkan oleh Azmi H Ishak sertifikat Hak Milik No. 213 luas 1997 M2.

"Berdasarkan Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi No. 289 K/PDT/2011 jo No 14/PDT. G/2008/PN PBR, kami mengakui tanah tersebut milik Azmi H Ishak, hasil Keputusan Mahkamah Agung, berdasarkan penjelasan batas tanah milik Azmi sesuai dengan sertifikat  di pinggir Jalan Pekanbaru- Bangkinang berbatas dengan parit dan Tanah Negara, tidak termasuk tanah milik Azmi. Saya sudah mengikuti rapat di Kantor Camat Tampan dan di Kantor Wali Kota Pekanbaru Riau masalah ini, menghadiri undangan dari Tim Sembilan dalam masalah pelebaran jalan," kata Ny Linda. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar