Bunuh Mantan Majikan, Diamankan Polresta Pekanbaru di Binjai Sumut
Kisah pembunuhan ini dulunya bermula pada Minggu pagi 8 April 2018 sekira pukul 01.00 WIB masuklah seorang laki laki menggunakan topeng ke kediaman Paulus Lawalata (72 tahun) di Jalan Tanjung Datuk No 38, 40 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Pekanbaru untuk melakukan pencurian.
Saat beraksi melakukan pencurian laki-laki yang berinisial ISC Alias Koko ini tertangkap tangan oleh Paulus pemilik rumah yang merupakan mantan majikannya, korban yang merupakan mantan atlet karate langsung menendang tersangka sehingga terpental, kemudian korban mempiting tersangka, tersangka mencoba melepaskan diri dengan menyikut korban dan terlepas.
Saat terlepas dari pitingan korban, topeng yang digunakan tersangka pun ikut lepas hingga korban berteriak: "Kau rupanya Ko", karena ketahuan oleh korban ISC mengambil patung kayu yang ada di ruangan tersebut dan memukulkan ke arah korban sebanyak tiga kali ke arah leher, kepala bagian belakang dan bagian pundak hingga korbanpun roboh dan seketika itu juga meninggal dunia.
Tulis Komentar