Tiga Kurir Narkoba Internasional Ditangkap Polda Riau
Pasal yang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Modus operandinya bahwa 25 (dua puluh lima) bungkus di duga berisikan narkotika jenis shabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis ekstasi yang dimasukkan kedalam taskoper, kotak blender dan tas ransel dibawa dari Malaysia menuju Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil travel.
Bahwa 30 (tiga puluh) bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis ekstasi yang dimasukkan kedalam tas koper, tas ransel dan kardus yang disembunyikan di dalam rumah yang rencananya akan dibawa ke Palembang.
Tulis Komentar