KESEPAKATAN BERSAMA

PT Inecda Ampuni Karyawan yang Mogok Kerja

Di Baca : 11548 Kali
Bersama bersama membahas masalah pengampunan ribuan karyawan PT Inecda Inhu Riau yang mogok kerja berlangsung di Rengat Selasa (15/5/2018).(Zul/Detak Indonesia.co.id)

Jika karyawan itu tidak berkenan melaksanakan ganti hari kerja dimaksud, maka sanksi yang sempat diberikan akan diberlakukan kembali sesuai dengan bentuk sanksi yang sudah pernah diterima karyawan itu, dan sebahagian karyawan sudah melakukan ganti hari kerja tersebut.

 Kesepakatan ini disepakati oleh Pemkab Inhu dalam hal ini Disnaker Inhu, SPPP-SPSI Inhu, PUK SPPP-SPSI Kebun dan PKS dan pihak PT Inecda Plantation sendiri pada Selasa (15/5/2018) di aula kantor Disnaker Inhu, dan mulai Rabu (16/5/2018) semua karyawan PT Inecda yang sempat menerima sanksi tersebut sudah dipekerjakan kembali, kata Haerul.

Ketua SPPP-SPSI Kab Inhu, April dikonfirmasi awak media ini mengatakan, kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan sudah disepakati dengan beberapa persyaratan, dan rasanya persyaratan itu tidak begitu memberatkan kedua belah pihak dan sudah disepakati pula oleh Pemkab Inhu yang diwakilkan oleh Disnaker Inhu.

Menurut April, jika pihak perusahaan bersikeras untuk memberlakukan sanksi yang sudah diberikannya, maka pihak DPC SPPP-SPSI Inhu bersama dengan DPD SPPP-SPSI Provinsi Riau sudah bersiap siap untuk memperkarakan persoalan ini, sebab hal ini menyangkut terhadap kinerja hingga nama baik organisasi dan institusi, tutupnya. (zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar