PILKADA 2018

Padang : Dua ASN Disanksi karena tak Netral Pilkada

Di Baca : 2855 Kali

"Dua ASN itu bekerja pada Pemerintah Kota Pariaman dan mendapatkan sanksi ringan dan sedang," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Sabtu (30/6).

Selanjutnya, keduanya diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f. Aturan itu menyatakan satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar