Teroris

Polda Riau Ringkus Pelaku Terindikasi Jaringan ISIS

Di Baca : 3073 Kali

Penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, pelaku an. RH Als AH, Umur  21  thn, Tukang Jahit,  Islam, Jl. Cipta karya Gg. Mesjid Nurul Ilahi Kel. Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekanbaru, sedangkan Korban atas nama. AHMAD SYAHWAN , Jl. Cipta Karya Gg. Sekato Kel. Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar