SOSIALISASI RENCANA PEMBENTUKAN BUMP

Petani Sawit Kuansing Segera Dirikan Badan Usaha Milik Petani

Di Baca : 4284 Kali
Ketua Seknas BUMP Dr Ir Sugeng Edi Waluyo MM (tengah) sedang memberikan pengarahan didampingi Ir Syoffinal dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau (kanan) dan Inisiator pendirian BUMP Riau Alexander Pranoto (kiri).

Menurutnya saat ini telah berkembang 30 BUMP di seluruh Indonesia yakni di Jawa Tengah (Jateng), NTT, Bengkuku, Kalsel, Kalteng, Lampung, Sumsel, Riau, dll.

"Model BUMP merupakan alternatif cerminan korporasi petani yang dibutuhkan pemerintah," tambah Dr Ir Edi.

Dasar hukum BUMP adalah Undang-Undang Nomor 19/2013 tanggal 25 Sept 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara Ir Syoffinal dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyebutkan akan dibentuk asosiasi kelompok tani, semua petani ikut di asosiasi kelompok tani dan masuk ke ranah BUMP. Poktan dan petani sebagai pemegang sahamnya, ada pemegang saham mayoritas dan ada minoritas akan diangkat menjadi pengurus BUMP. 

Siapa yang diangkat jadi pengurus BUMP agar didukung dan jangan saling iri hati. Akan ada pengelolaan tanaman sela di antara penanaman sawit nantinya. Ada pendampingan sampai pemasaran ada Seknas BUMP," jelas Ir Syoffinal.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar