Buka Areal dengan Dibakar, Petani Divonis Bersalah
Di Baca : 1925 Kali
Iwan petani divonis bersalah oleh hakim PN Rokan Hulu Riau Senin (2/3/2020) ia diganjar hukuman penjara 6 bulan karena membuka areal pertanian padi dengan cara membakar. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
Tulis Komentar