DPC Peradi Bangkinang Audiensi ke PN Bangkinang
Komposisi kepengurusan terdiri dari, Dewan Kehormatan, Penasihat, Ketua yang dibantu oleh tiga orang Wakil Ketua, Sekretaris dibantu dua orang Wakil Sekretaris, Bendahara dibantu oleh dua orang Wakil Bendahara.
Dalam personalia kepengurusan, ada tujuh bidang yaitu, bidang PKPA, kerjasama universitas dan pengangkatan advokat, bidang organisasi dan hubungan kerjasama antar lembaga, bidang pembelaan organisasi, bidang eksekusi dan sosialisasi putusan dewan kehormatan, bidang kajian hukum dan perundang undangan, bidang perlindungan perempuan dan anak dan bidang agama, olahraga, seni budaya, sosial dan pengabdian masyarakat.
Dikatakan, Peradi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat (UU Advokat) diamanatkan untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan ketentuan UU Advokat.
"Peradi dibentuk untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan-ketentuan UU Advokat," ucapnya.
Tulis Komentar