dahulu lahannya berstatus HGU PTPN 5 Sei Galuh

YLBHR Minta Pemkab Kaji Ulang Izin Pembangunan PKS PT KAMI

Di Baca : 2405 Kali
Ilustrasi

"Terhadap Penerbitan Izin yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh Dinas terkait, Masyarakat atau LSM dapat melakukan gugatan PTUN untuk pembatalan izin. Kita sedang mengumpulkan data dan fakta pendukung untuk mengajukan gugatan," jelasnya. 

Ia juga mengingatkan jangan sampai ada ‘Oknum Pejabat’ yang main mata dan membantu berdirinya perusahaan-perusahaan secara non prosedural di wilayah Provinsi Riau khususnya Kabupaten Kampar.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar