dahulu lahannya berstatus HGU PTPN 5 Sei Galuh

YLBHR Minta Pemkab Kaji Ulang Izin Pembangunan PKS PT KAMI

Di Baca : 2403 Kali
Ilustrasi

Hasil kajian ilmiah, Joni Alizon SH MH, juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Pendirian PKS yang kurang lebih 1 kilometer dari pemukiman penduduk dalam jangka panjang akan berdampak pada pencemaran air tanah, polusi udara, polusi suara, kerusakan ekosistem di sungai terdampak dan mempersulit ekonomi nelayan.

“Selain itu, pendirian PKS PT KAMI diduga didirikan di lahan yang dahulunya berstatus HGU PTPN 5 Sei Galuh. Jika saat ini tidak lagi berstatus HGU, kapan PTPN 5 mengubah status tersebut, mengapa masyarakat tidak mengetahuinya, sementara lahan tersebut adalah bekas ladang masyarakat yang dijadikan HGU pada masa Orde Baru,” tambah Joni. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar