Tak Sesuai Aturan BPDPKS

Format BAPP Dinas Pertanian Kuansing, Hambat Program PSR Presiden Jokowi

Di Baca : 3530 Kali
Plt Kadit Peremajaan PSR, Leri (kiri) dan Aznil Fajri (kanan). (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Kebijakan nonprosedural Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau yang menerbitkan sendiri format pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPP) program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bertentangan dengan aturan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dinilai memperlambat, menghambat percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diprogramkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo telah memprogramkan tiga tahun ke depan sejak 2020 ini percepatan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 500 ribu hektare dan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mensupport dana untuk peremajaan sawit rakyat tersebut. Oleh Menkeu Sri Mulyani dibentuk BPDPKS. Awalnya BPDPKS membuat beberapa item persyaratan bagi petani peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari 14 item menjadi 8, dan kini dipermudah menjadi 2.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar