DARI SIDAK KOMISI II DPRD INDRAGIRI HULU RIAU

Terkuak, Teknologi POME Belum Diterapkan di PKS PT MASG Peranap

Di Baca : 10669 Kali
Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Agung Sawit Gemilang (PT MASG) di Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. (ist)

Terkait janjang kosong harus diuraikan akan dikemanakan jangkos yang dihasilkan dari pengelolaan kelapa sawit tersebut, karena berdasarkan peraturan yang berlaku tidak dibenarkan lagi membakar jangkos.

"Sedangkan pengelolaan kelapa sawit oleh pabrik pasti menghasilkan jangkos, dan akan dikemanakan jangkos tersebut, karena nantinya akan menimbulkan bau tak sedap yang bisa menyebar ke segala arah penjuru sampai batas jarak 2 kilometer," katanya.

Semestinya, katanya, dokumen Amdal atau UKL/UPL pabrik MASG harus disosialisikan kepada masyarakat terutama masyarakat desa yang rumahnya dekat di sekeliling pabrik. 

"Yang lebih penting lagi tentu PT MASG harus bisa meyakinkan penduduk kepastian kebun pendukungnya, karena sejauh ini tidak ada kebun kelapa sawit milik  PT MASG, ini bisa berimbas menjadi ajang untuk penerimaan buah dari kawasan hutan," sebutnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar