PT DRT TAK BOLEH LAKUKAN PENUMBANGAN KAYU ALAM

IUPHHK-HA PT DRT Belum Diteken Menhut RI

Di Baca : 5546 Kali
Rel loko Lori PT Diamond Raya Timber di Rokanhilir Riau untuk prasarana pengangkutan kayu alam. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Sementara juga Amdal PT DRT belum ada, lahan belum ditata batas temu gelang seluas 90.956 ha sesuai Peraturan Menhut Nomor 43 tahun 2013 tentang penataan batas areal kerja yang harus ada tanda tangan Lurah atau Kades dan Camat dalam berita acara. Sanksi apabila tidak dilakukan tata batas areal kerja, KemenLHK akan memberikan sanksi Pasal 27 pemberhentian pelayanan administrasi.

Di sini SK perpanjangan Menhut yang depenitif belum ada, kemudian juga PT DRT tak melakukan program hutan lestari dibekas blok RKT yang ditebang. Konsep Tebang Pilih  Indonesia (TPI) tak dilakukan di lapangan sehingga terjadi lahan terbuka. Sosialisasi izin tak dilakukan kepada masyarakat. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar