PT DRT TAK BOLEH LAKUKAN PENUMBANGAN KAYU ALAM

IUPHHK-HA PT DRT Belum Diteken Menhut RI

Di Baca : 3733 Kali
Rel loko Lori PT Diamond Raya Timber di Rokanhilir Riau untuk prasarana pengangkutan kayu alam. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Oleh sebab itu Tommy FM sebagai pemerhati lingkungan meminta aparat penegak hukum (gakkum) untuk segera menangkap, mengamankan, menyegel kayu alam yang sudah ditumbang oleh PT DRT karena PT DRT belum mengantongi IUPHHK-HT depenitif yang diteken oleh Menteri Kehutanan RI.

"Saya minta Pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan mencabut izin PT DRT ini," tegas Tommy.

Sementara masyarakat 10 Desa di empat kecamatan Kabupaten Rokan Hilir Riau menyatakan keberatannya terhadap sertifikasi yang diberikan oleh Lembaga Ekolebel Indonesia kepada PT Diamond Raya Timber.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar