MERUSAK DAN MENYEROBOT LAGI TAPI TERDAKWA TAK DITAHAN

Krisna, Terdakwa Penyerobot Tanah Kembali Disidang di Pengadilan

Di Baca : 1939 Kali
Sidang pidana penyerobotan lahan di Jalan Rawa Indah Sidomulyo Marpoyandamai Pekanbaru dengan terdakwa Antonius Rama Krisna kembali digelar di PN Pekanbaru Kamis (10/6/2021) mendengarkan keterangan saksi tukang Juli.




[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar