Naif, Gubernur Riau Ikut Campur Bagi-bagi Rezeki di Proyek Pers
Terkait kewenangan Dewan Pers dalam pasal 15 huruf G UU No. 40/1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa "Mendata Perusahaan Pers dan bukan Verifikasi Perusahaan Pers" sebagaimana yang dilakukan Dewan Pers sekarang ini.
Kalau mau melakukan verifikasi, tentu seharusnya dilakukan perubahan terhadap pasal 15 huruf G dimaksud di atas.
Ada perbedaan penafsiran dari kata Mendata dengan Verifikasi. Menurut KBBI mendata itu adalah melakukan pendataan, sedangkan verifikasi di KBBI adalah: pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, penghitungan uang, dan sebagainya.
Penafsiran dengan hukum digunakan sebagai cara penemuan hukum.
Yaitu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai Teks Undang-Undang agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna Undang-Undang, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya.
"Gubernur jangan ikut campur dalam urusan internal Pers dengan membuat Pergub, naifnya lagi Pergub dibuat hanya untuk mengurus masalah bagi bagi rezeki proyek Pers, ini sangat disayangkan," tutup Dr YK.(*/di)
Tulis Komentar