Naif, Gubernur Riau Ikut Campur Bagi-bagi Rezeki di Proyek Pers
Sementara yang dimaksud dengan wartawan ialah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Tidak ada satupun yang mengakatakan bahwa seorang wartawan harus memiliki uji kompetensi dan perusahaan pers harus terverifikasi Dewan Pers, yang notabenenya hanya berfungsi mendata perusahaan pers.
Untuk itu wajib dipertanyakan apa yang menjadi landasan Gubernur Riau mensyaratkan, mengharuskan perusahaan pers harus terdaftar di Dewan Pers, dan wartawan harus memiliki UKW.
Ini sangat mencederai profesi waetawan dan membunuh jemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
"Maka dari itu, saya selaku Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Riau menolak dengan tegas dan mendesak Gubernur Riau mencabut Pergub Nomor 19/2021 yang tak sesuai dengan UU Pokok Pers Nomor 40/1999. Pergub lebih rendah dibanding UU dan Pergub itu tak dapat dijadikan acuan. Yang menjadi acuan adalah UU Pokok Pers No.40/1999. Hal itu harus dipahami Gubernur Riau.
Tulis Komentar