Gubernur Riau Bungkam Pers Lewat Pergub 19

Naif, Gubernur Riau Ikut Campur Bagi-bagi Rezeki di Proyek Pers

Di Baca : 3190 Kali

Bagi saudara-saudara seprofesi yang tergabung di dalam organisasi pers yang mendukung Pergub ini, hendaknya memahami betul Undang-Undang Pokok Pers yang Legs Spesialis dan Pergub No 19 itu tak punya kekuatan hukum. Tidak ada korelasi antara Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40/1999 dengan Pergub Nomor 19 itu. Yang ada, akibat dari Pergub itu akan berdampak akan banyaknya Perusahaan Pers, khususnya di Riau ini akan tutup, dan Kemerdekaan Pers lambat laun akan sirna di Bumi Melayu Riau ini yang dicintai ini.

Di tempat terpisah, Dr Yudi Krismen SH MH menyampaikan harusnya Gubernur Riau tak ikut campur masalah internal Pers, karena sudah diatur oleh UU No. 40/1999.

"Pasal 9 UU Pers menyebutkan bahwa Setiap Warga Negara Indonesia dan negara berhak mendirikan Perusahaan Pers.

"Jadi ada kebebasan dalam penyampaian pendapat dalam negara demokrasi, dengan diberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan aspirasi mereka, berdasarkan Badan Hukum. Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa Setiap perusahaan Pers harus berbentuk Badan Hukum Indonesia. Mengacu kepada Badan Hukum sudah ada UU Perseroan Terbatas," terangnya kepada media di Pekanbaru.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar