Mediasi Kejati Berhasil, Pemkab Siak dan PTPN V Saling Penuhi Kewajiban
Jaja mengapresiasi kepada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) yang telah menjalankan fungsi dengan sangat baik sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sehingga, polemik berkepanjangan antara PTPN V Riau dan Pemkab Siak dapat diselesaikan dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
"Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan terus mengedepankan sinergitas. Sebab baik PTPN V dan Pemkab Siak sejatinya sama-sama representasi negara," sebutnya.
PTPN V Angkat Ekonomi Petani
Bupati Siak, Alfedri, turut bersyukur dengan tercapainya kesepakatan tersebut. Dia mengapresiasi kepada Kejaksaan yang telah menjadi penengah sehingga pembayaran prefinancing bisa dilakukan secara bertahap.
Ihwal persoalan pembangunan itu, kata Alfedri, muncul kala PTPN V Riau diminta Pemerintah Kabupaten Siak untuk membangun kebun bagi masyarakat seluas 8.600 hektare di enam kecamatan di Siak.
Namun terjadi keterlambatan penetapan calon petani. Sehingga, PTPN V Riau harus mengeluarkan biaya perawatan tanaman tambahan selama masa tenggang tersebut. Sempat menjadi silang pendapat antara PTPN V Riau dan Pemkab Siak terkait biaya pembangunan dan pemeliharaan kebun sawit petani.
Tulis Komentar