SAKSI JOSEPH TIRTA SEMBIRING TAK HADIR DI ACARA GELAR PERKARA POLRES ROHIL

Fakta Persidangan, Para Saksi Mengetahui Jasa Rudianto Sianturi

Di Baca : 2961 Kali
Saksi Terlapor Joseph Tirta Sembiring (tengah) didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri Rokanhilir di Ujungtanjung, Senin malam (23/8/2021) pukul 21.00 WIB. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Sekali lagi saya katakan. Bahwa Keprihatinan ini bukan hanya tertuju pada korban yang diduga bahagian dari skenario dan praktik haram kriminalisasi. Tetapi Aktivis Larshen Yunus juga prihatin dengan aparat kepolisian maupun penyidik atas kasus ini," imbuhnya. 

Sampai berita ini dimuat, Aktivis Larshen Yunus dan rekan-rekan Pejuang Keadilan hanya berharap, agar Hakim Ketua yang mulia dapat objektif dan lebih adil dalam memutuskan perkara ini.

"Ini ranah Praperadilan! artinya mulai dari proses pemeriksaan, penyelidikan, penangkapan dan penahanan Rudianto Sianturi sudah terlihat menyalahi aturan. Terlebih istri Rudianto katakan, bahwa pernah terjadi pertemuan antara dirinya dengan penyidik di ruang Reskrim Polres Rohil. Pertemuan itu infonya, justru aparat polisi merangkap sebagai hakim yang memaksa agar Rudianto maupun keluarga menyerahkan lahan seluas 65 hektare itu dengan perjanjian Rudianto akan dilepaskan," akhir Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. 

Saksi Terlapor Joseph mengaku hubungan dengan Teruna ada hubungan bisnis perkebunan di Medan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar