Pemasangan Pagar Beton PT CDL di Jalan Airhitam Akan Dituntaskan 100 Persen
Sedangkan Surat Keterangan Tanah (SKT) 3,7 ha itu menurut Kuasa Hukum PT CDL Martono S adalah atas nama Nyonya Mundun, bukan atas nama Muhammad Natsir yang diklaim Ermawati cs tanah itu milik ayahnya Muhammad Natsir. Ditanya baik-baik mana alas hak surat tanahnya, Ermawati mencak-mencak tidak bisa menunjukkan bukti-bukti surat tanah kepemilikannya.
Satu pekerja pemasang pagar beton dipukul oleh kelompok Ermawati cs (pelaku Santi) atas nama korban Syaiful (51) mengalami cedera di rahang dan sudah divisum et repertum di RS Bhayangkara Polda Riau Pekanbaru Sabtu (28/8/2021) dan telah membuat Laporan Polisi (LP) atas pemukulan tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Beberapa waktu lalu menurut Martono S, bahwa pihak Ermawati cs dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan Ermawati cs, tapi Ermawati tidak bisa menunjukkan bukti surat dimaksud. Bahkan Ermawati menurut Martono S dia mengatakan tak punya surat, orang miskin, dizolimi, bagaimana kami mau buat surat, bagaimana mau buat gugatan. Jadi tidak bahasa hukum si Ermawatinya. Jadi bagaimana di dunia ini kalau hanya mengaku-mengaku saja tapi tidak ada bukti hukum kepemilikan tanahnya.
Pekerjaan pemasangan pagar beton milik PT CDL di lahan seluas 3,7 ha di Jalan Airhitam Pekanbaru diteruskan walau ada gangguan dan pemasangan pagar akan dituntaskan sampai 100 persen.
Tulis Komentar