PEMKAB INHU BIARKAN PT BIP BUKA HPT

Andi Sinaga : HGU Bukan Syarat Mutlak Bangun Kebun Sawit

Di Baca : 8524 Kali

[{"body":"

Rengat, Detak Indonesia<\/strong>--Porakporandanya kawasan hutan hingga rata dengan tanah, bahkan mengalihfungsikan kawasan hutan itu menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin HGU dari KLHK RI, tanpa memperdulikan hayati, ekosistem hingga habitat yang ada di dalamnya, bahkan meski tidak memiliki legalitas formal, PT Bagas Indah Perkasa (BIP) tetap saja membuka Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa ada larangan dari Pemkab Inhu maupun Pemprov Riau.<\/p>\r\n\r\n

Alasan Menejer PT BIP, Andi Sinaga kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya akhir pekan kemarin mengatakan, bahwa perolehan lahan yang dikuasainya itu sekitar 2.000 hektare merupakan lahan masyarakat tempatan yang dibelinya dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat Peranap kala itu.<\/p>\r\n\r\n

Menurutnya, upaya untuk mendapatkan legalitas formal sebagaimana yang dipersyaratkan sudah dilakukannya, meski sejak tahun 2011 hingga 2017 ini hanya mampu mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Amdal yang diterbitkan Bupati Inhu, namun ketika pengajuan izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut kala itu yang sekarang berubah menjadi Kementerian LHK dan HGU dari BPN Pusat tidak diperoleh.
\r\n        
\r\nDitambahkannya, meski Pemerintah Pusat tidak menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan dan HGU, namun dia tetap action di lapangan membabat kawasan hutan yang diakuinya dibeli dari warga tempatan, karena menurut Andi Sinaga dengan sudah memiliki IUP, Izin Lokasi dan Amdal dari Bupati Inhu diartikannya sudah memiliki legalitas formal terlebih lahan yang dikuasainya merupakan hasil ganti rugi.<\/p>\r\n\r\n

"HGU bukan persyaratan mutlak untuk membangun kebun sawit, apalagi saya tetap membayar pajak hingga mencapai Rp350 juta per bulan," kata Andi Sinaga dengan suara lantang.<\/p>\r\n\r\n

Andi Sinaga merincikan, setiap bulannya dia harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemkab Inhu mencapai Rp200 juta per bulan, sedangkan pajak penghasilan (PPn) setiap bulannya membayar Rp100 juta lebih.<\/p>\r\n\r\n

"Kemudian entah pajak apalah itu namanya saya lupa di Pemprov Riau mencapai Rp50 juta per bulan, dengan demikian usahanya membangun kebun sawit itu bisa berjalan mulus tanpa ada hambatan apapun," kata Andi Sinaga.<\/p>\r\n\r\n

Mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Inhu, Hendri SSos yang ikut mengurusi perizinan PT BIP kala itu, mengakui bahwa perusahaan kebun sawit pimpinan Andi Sinaga itu sudah memiliki IUP, Izin Lokasi dan Amdal dari Pemkab Inhu, namun untuk diketahui diterbitkannya IUP, Izin Lokasi dan Amdal dari Bupati Inhu itu, bukan merupakan perizinan mutlak untuk melakukan pembabatan kawasan hutan hingga menanaminya dengan tanaman kelapa sawit.
\r\n        
\r\nSebab, di dalam diktum alinea terakhir baik pada izin Lokasi, IUP dan Amdal tersebut, jelas disebutkan bahwa, diterbitkannya izin lokasi, IUP dan Amdal tersebut merupakan melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK dan mendapatkan izin HGU dari BPN Pusat.<\/p>\r\n\r\n

"Sehingga boleh dikatakan bahwa, izin lokasi, IUP dan Amdal yang diterbitkan Bupati Inhu itu merupakan rekomendasi guna mendapatkan izin berikutnya yang diartikan sebagai izin tetap," ujar Hendri.
\r\n        
\r\nDari hasil liputan awak media ini di lapangan, bahwa Andi Sinaga pimpinan PT BIP memperoleh lahan sekaligus mengganti rugi lahan dari orang tertentu saja, seperti dari Kepala Desa Pauh Ranap, Amri dan sejumlah kelompoknya.<\/p>\r\n\r\n

Ketua Pemantau Kolusi Korupsi dan Nepotisme (PKKN) Kab Inhu, Berlin Manurung kembali angkat bicara mengatakan, apa yang telah dilakukan Andi Sinaga yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap dalam penguasaan lahan guna membangun lahan perkebunan kelapa sawit, merupakan tindakan pembiaran dari Pemkab Inhu, Dinas LHK Riau\/Pemprov Riau, Menteri LHK. Aparat tidak sedikitpun mengambil tindakan tegas, sehingga daerah Riau ini seperti tak ada Pemerintah yang mengaturnya.
\r\n        
\r\nAlasannya, kata Berlin, Bupati Inhu dalam hal ini Yopi Arianto sudah mengetahui bahwa PT BIP itu masih belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK dan belum pula memiliki HGU dari BPN Pusat, kenapa membiarkan PT BIP membuka lahan hingga mencapai ribuan hektare dan mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kebun sawit, ini suatu perbuatan yang melawan hukum dan wajib dilakukan tindakan tegas, mengingat perlakuan ini sudah sejak tahun 2011 dibiarkan saja.
\r\n        
\r\nSedangkan Ketua Ikatan Sarjana Anak Negeri (Iksan) Kabupaten Inhu, Riau Haryadi Sanjaya SP mengatakan, sudah seharusnya Bupati Inhu Yopi Arianto menghentikan semua aktivitas yang dilakukan Andi Sinaga selaku pemimpin PT BIP, dalam membangun kebun sawit yang diduga nonprosedural itu.
\r\n        
\r\n"Nah, sekarang kenapa segala aktivitas PT BIP dibiarkan saja meski tak berizin, maka dalam hal ini sudah semestinya persoalan ini disampaikan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polhut Riau, Polda Riau, Kejati Riau, KPK untuk melakukan tindakan tegas, sebab selama ini terkesan terjadi pembiaran," tutup Haryadi.(zp)<\/strong>
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/jzgacmxqez\/kawasan-hutan-dialihfungsikan-menjadi-kebun-sawitok.jpg","caption":"Lokasi ini yang sebelumnya kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) beralihfungsi secara nonprosedural menjadi kebun kelapa sawit PT Bagas Indah Perkasa (BIP) yang mencapai luas sekitar 2.000 hektare. Ironisnya, Pemkab Inhu, Polhut Riau, Polda Riau, Kejati Riau, KPK belum menindaktegas perusahaan tersebut. (zp\/Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar