masih terdapat beberapa Pimpinan dan oknum lainnya yang belum diusut

HMI Laporkan Dugaan Gratifikasi Fee Asuransi Kredit Bank Riau Kepri ke KPK

Di Baca : 1275 Kali
Menara Bank Riau Kepri Jalan Sudirman Pekanbaru. (Foto istimewa)

"Agar keberadaan BRK dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sehingga BRK bisa menjadi percontohan BUMD di daerah lain," pungkas Gopinda.

Perihal adanya bagi-bagi fee asuransi kredit diungkap secara gamblang oleh mantan Kepala Cabang Perwakilan PT GRM Riau, Dicky dalam persidangan kasus Nur Cahya dkk, tahun lalu. Dicky mengaku telah memberikan uang secara bulanan kepada seluruh pimpinan operasional BRK yang menjadikan PT GRM sebagai mitra brokernya. Diperkirakan jumlahnya mencapai 50 orang dari sebanyak 40 kantor operasional BRK di Riau maupun Kepulauan Riau.

Pemberian fee tersebut jumlahnya variatif bergantung pada total produksi asuransi kredit yang dihitung tiap bulan. Dari jumlah produksi asuransi, para pemimpin operasional BRK mendapat jatah 10 persen. Fee diberikan dalam bentuk rekening bank atas nama Dicky, namun kartu ATM dan buku tabungan diberikan kepada terdakwa.(*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar