masih terdapat beberapa Pimpinan dan oknum lainnya yang belum diusut

HMI Laporkan Dugaan Gratifikasi Fee Asuransi Kredit Bank Riau Kepri ke KPK

Di Baca : 1273 Kali
Menara Bank Riau Kepri Jalan Sudirman Pekanbaru. (Foto istimewa)

Dalam surat pengaduannya tersebut, HMI mengungkit kembali perkara yang menerpa tiga Kepala Cabang dan Cabang Pembantu BRK yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau. Ketiganya yakni Kepala Cabang Pembantu Baganbatu, Nur Cahya Agung Nugraha, Kepala Cabang Pembantu Tembilahan, Mayjafri serta Hefrizal yang merupakan Kepala Cabang Pembantu Senapelan Pekanbaru dan juga Kepala Cabang Talukkuantan.

Ketiga orang tersebut telah divonis 2,5 tahun penjara oleh PN Pekanbaru dan dikuatkan kembali berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Riau. Ketiganya terbukti menerima fee asuransi kredit dari PT Global Risk Management (GRM) yang merupakan broker asuransi mitra BRK.

Nur Cahya dkk dinyatakan melanggar pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sejak dalam penyidikan, kasus ini menggunakan UU Perbankan, bukan UU Pemberantasan Tipikor.

Menurut Gopinda, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, KPK diminta untuk membongkar dugaan penerimaan gratifikasi berjamaah oleh para Kepala Cabang/Cabang Pembantu dan Kedai BRK lainnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar