DPP Pro JARWO Soroti Praktik Perampokan Hutan dan Penanaman Kelapa Sawit Ilegal di Kuansing-Riau

Kawasan HPT di Desa Koto Kombu dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dialihfungsikan

Di Baca : 1082 Kali
istimewa

Koto Kombu, Detak Indonesia—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Ganjar Pranowo (JARWO) ikut menyoroti Praktik haram perampokan kawasan hutan dan penanaman kebun kelapa sawil ilegal di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Relawan Nasional Menuju 2024 itu pastikan, bahwa temuan atas kasus tersebut harus dijadikan atensi bersama, terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Republik ini.

DPP Pro JARWO dalam keterangan persnya mengharapkan, agar pihak Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau maupun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun tangan, karena temuan itu memenuhi unsur kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sekaligus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). DPP Pro JARWO bahkan mencium aroma busuk adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas praktik haram tersebut.

“Temuan yang menunjukkan, betapa dahsyatnya kondisi hutan di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing ini yang porak poranda atas praktik haram penjarahan hutan yang sangat massif dan dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal harus jadi atensi dan diusut tuntas, Negara tak boleh kalah dengan para mafia!!!” ungkap Larshen Yunus, Ketua Umum (KETUM) DPP Pro JARWO, Sabtu (16/4/2022).

Ketua Umum DPP Pro JARWO, Larshen Yunus






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar