Kinerja Dinilai Lamban, Kejati Riau Kena Sasaran Demo Petani dan LSM Perisai
"Karena tidak ada pola yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. PT DSI sendiri di lokasi lahan yang dapat izin usaha perkebunan 8.000 hektare itu, terdapat ribuan hektare lahan milik warga yang sudah ditanami terlebih dahulu sebelum PT DSI menanam sawit. Sehingga PT DSI itu menggarap sudah tidak membuka hutan lagi," ujarnya saat unjukrasa itu.
Menurutnya, kepemilikan lahan yang sah itu harus memiliki dokumen SKT, SKGR dan sertifikat, bukan SK Pelepasan Kawasan.
"Harapan saya, dengan temuan kita lengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti yang otentik. Ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan merujuk kepada laporan sebelumnya," tegasnya.
Sementara itu, Kasi C Intelijen Kejati Riau, Effendi Z mengatakan, Kejati Riau sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah operasi intelijen.
Kayu akasia tebangan liar pihak J Sembiring di lahan kelompok tani di Desa Buatan I Siak di lapangan yang mengawasi mengaku bernama Koeng alias Dedi Hendra. Adalagi yang menyerang warga bernama Anton dan sejumlah security yang mengaku dari PT WSSI
Tulis Komentar